anggota komisi iii dpr, khatibul wiranu, membayar bekas menteri hukum serta ham, yusril mahendra, untuk sebatas memberi nasehat serta menyarankan untuk terpidana susno duadji menyerahkan diri kepada kejaksaan agung.
pak yusril tak perlu membela. seharusnya berikan nasehat kepada susno sesuai kelaziman publik, orang dan salah wajib jalani hukum, jangan bela secara membabi-buta, kata wiranu, pada gedung parlemen, jakarta, senin.
yusril mahendra, bekas menteri hukum juga ham yang dan menjalankan kantor hukum juga pemimpin puncak partai bulan bintang, muncul pada eksekusi duadji oleh tim gabungan kejaksaan, pada bandung, tempo hari. bukan hanya dia dan datang, karena banyak anggota satuan tugas partai bulan bintang serta datang mengamankan eksekusi itu.
duadji akhirnya tak dapat (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara sebab perlindungan aktif yang diberi kepolisian daerah jawa barat. selama ujung drama hukum berlakon pembebasan duadji tersebut, mahendra menyampaikan, putusan hukum atas duadji catat hukum dan tidak banyak apapun dan harus dieksekusi dengan hukum.
Informasi Lainnya:
atas aksinya itu, profesor hukum tata negara dari universitas indonesia ini dinilai membeli pembenaran untuk duadji tidak menjalankan vonis.
apa tersebut bagus kepada asli dan mengerti hukum?. dan kita pilih merupakan legal formal. manakala keputusan pengadilan telah menungkapkan sah, yusril jangan manfaatkan hukum jalanan, gunakanlah hukum dalam pengadilan, vonis harus ditaati berbagai masyarakat negara, kata dia.
ia juga menyarankan duadji menjalani dan menyerahkan diri kepada kejaksaan. mantan penegak hukum mesti memberi contoh soal hukum. sebaiknya dia menyerahkan diri pada kejaksaan, sarannya.