Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah supaya mengutamakan zat perlindungan selama revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri (ppiln) guna memberi perlindungan optimal terhadap pekerja migran.

judulnya saja telah perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri dengan demikian pasal-pasal yang mesti diutamakan mesti mencakup aspek perlindungan kepada tenaga kerja, kata eva pada acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran mengenai revisi ruu perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri (ppiln) selama gedung lkbn antara, jakarta, rabu.

eva menyampaikan dirinya sejauh ini tak puas dengan hasil akan tetapi daripada pembicaraan ruu ppiln diantara dpr juga pemerintah, terlebih ada 58 persoalan dan hilang dalam mendaftar inventarisasi masalah (dim) mengenai aspek perlindungan pekerja migran.

saya tidak puas dengan dim dari dpr, namun ketika aku memperoleh dim dari pemerintah lebih tak puas lagi. tersebut sebab banyak 58 keuntungan daripada dim yang hilang, dimana tersebut memuat aspek-aspek perlindungan hukum terhadap para pekerja migran, katanya.

Informasi Lainnya:

terkait keuntungan itu, dia menungkapkan, pemerintah berargumen bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja bisa merujuk di uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut mengungkapkan bahwa pembahasan ruu tersebut diantara pemerintah serta dpr sempat berjalan alot sebab kedua bagian berbeda masukan tentang judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul seperti yang diusulkan dpr, yakni mengutamakan kata perlindungan, tapi pemerintah akan menggunakan tutur penempatan pada judul ruu tersebut.

argumen dari kemenakertrans bahwa aspek perlindungan terhadap pekerja migran diharapkan hendak dimasukkan pada pasal-pasal dibawah. padahal, pada undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama dari pasal maka, manakala tutur `penempatan` diutamakan, mampu jadi penempatan pekerja migran tanpa perlindungan dari negara, katanya.

sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja sudah tak bisa melindungi, kata eva menambahkan.

dia menekankan kiranya pemerintah telah wajib berperan melindungi setiap penduduk negara indonesia, terlebih para pekerja migran, dengan pembuatan juga diaplikasikannya undang-undang.

saya menyebabkan agar pemerintah terserah berperan di memberi perlindungan juga kesejahteraan pada pekerja migran indonesia melalui menawarkan mekanisme yang menarik juga tidak menjebak, ujarnya.

oleh karena itu, dia berharap kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenakertrans) dapat meningkatkan etika kerja dalam menangani hal-hal dan ada kaitan melalui perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja dalam luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans supaya melakukan sertifikasi bagi perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai kini ini ada pjtki nakal.

selama ini, aku ambil kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah dengan begini pemerintah mesti terserah berperan dan tidak semuanya memberikan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, katanya.

dalam hal ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki dengan ketat. kemudian, pjtki lah dan bertugas melayani kemenakertrans, juga bukan sebaliknya, tutur eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menyatakan bahwa prinsip utama pada revisi ruu tersebut merupakan meningkatkan minimnya perlindungan pada uu tenaga kerja dan berlalu.

dalam undang-undang yang berlalu tersebut mayoritas hanya mengatur soal penempatan dan mengesampingkan perlindungan. akibatnya pada praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki pada pihak swasta dan termasuk memberi perlindungan sangat lemah, katanya.