pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa angka dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang berdampak pada negara rp84 juta.
jaksa penuntut publik (jpu) willy di hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin dalam jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi dengan bersama-sama serta sendiri.
kedua terdakwa diundang dalam persidangan persentasi dugaan korupsi pengadaan sapi pada kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang mengakibatkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pemangku komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam angka proyek dikerjakan pada dinas peternakan dan perikanan di kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap setelah diperiksa tetapi proyek pengadaan sapi ini tak pas melalui spesifikasi juga tidak mengikuti kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina serta 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan itu tidak diuji serta banyak 16 ekor terjangkit penyakit dan akan tetapi sapi tak mampu tambah besar biak karena infeksi sampai kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut mau dilanjutkan selama pekab depan dengan jadwal pemeriksaan saksi.