komisi pemberantasan korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) di direktorat jenderal pajak pargono riyadi dibuat tersangka kasus dugaan pemerasan pajak.
setelah mengerjakan pemeriksaan secara intensif daripada keterangan terperiksa maupun bukti-bukti dan dipunyai penyidik kpk, dengan demikian disimpulkan banyak tindak pidana korupsi dan dilakukan oleh pr (pargono riyadi), tutur juru bicara kpk johan budi pada jakarta, rabu.
pasal dan disangkakan merupakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.
pasal 12 huruf e merupakan mengenai pegawai negeri serta penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain secara melawan hukum, atau melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan suatu barang melalui ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.
sedangkan pasal 421 kuhp mengatur mengenai betul pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar melakukan, tak menggarap serta membiarkan suatu barang melalui ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 sampai 6 tahun melalui denda rp50 juta--300 juta.
Informasi Lainnya:
terhadap tersangka pr ingin diselenggarakan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, tambah johan.
tempat penahanan pr kemungkinan merupakan rumah tahanan kpk pada detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.
modus tersangka adalah banyak dugaan pr melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan terhadap wajib pajak di hal ini adalah ah (asep hendro), dijadikan wajib pajak perseorangan, gamblang johan.
ia memastikan kiranya kpk tidak berhenti hanya di pr namun ingin mengembangkan kasus itu.
dugaan pemerasan ini hendak dikembangkan apakah banyak pihak-pihak lain ikut serta atau ada pemberian lain serta bagian lain yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dilakukan, jelas johan.
dari Informasi dan dikumpulkan diduga pr dan sudah melayani biaya rp50 juta tenntang suap pajak.
pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga pihak mengenai jumlah itu yakni pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yaitu perantara juga ah (asep hendro) dijadikan bagian swasta dan diduga untuk wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).
pr juga rt ditangkap sesudah ada pemberian biaya rp25 juta.
uang itu merupakan bagian daripada uang sederat rp125 juta, jelas johan.
selain ketiganya, ditangkap juga w (wawan) yang merupakan manager daripada perusahaan milik ah pada rabu (10/4) dini hari serta selama siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi sebagai konsultan.
pengunkapan jumlah ini adalah kerja sama antara kpk dengan ditjen pajak yakni jenis pengawasan pajak yaitu direktorat kepatuhan internal juga transformasi sumber daya aparatur