Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah agar mengutamakan zat perlindungan di revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) guna memberi perlindungan optimal kepada pekerja migran.

judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri dengan demikian pasal-pasal dan mesti diutamakan mesti mencakup aspek perlindungan terhadap tenaga kerja, kata eva selama acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran mengenai revisi ruu perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri (ppiln) dalam gedung lkbn antara, jakarta, rabu.

eva menyampaikan dirinya sejauh ini tak puas dengan hasil tetapi daripada pembahasan ruu ppiln diantara dpr serta pemerintah, apalagi banyak 58 persoalan yang hilang di daftar inventarisasi masalah (dim) terkait aspek perlindungan pekerja migran.

saya tak puas dengan dim dari dpr, namun ketika aku memperoleh dim dari pemerintah lebih tak puas lagi. tersebut sebab banyak 58 keuntungan daripada dim dan hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum terhadap kaum pekerja migran, ujarnya.

Informasi Lainnya:

terkait hal tersebut, dia menungkapkan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan terhadap tenaga kerja bisa merujuk pada uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln itu mengatakan bahwa pembahasan ruu tersebut diantara pemerintah serta dpr sempat berjalan alot karena kedua bagian berbeda pendapat perihal judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul semisal dan diusulkan dpr, yakni mengutamakan tutur perlindungan, namun pemerintah akan membeli papar penempatan dalam judul ruu tersebut.

argumen dari kemenakertrans bahwa aspek perlindungan bagi pekerja migran diharapkan hendak dimasukkan selama pasal-pasal dibawah. padahal, di undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama daripada pasal jadi, jika kata `penempatan` diutamakan, dapat jadi penempatan pekerja migran tanpa perlindungan daripada negara, katanya.

sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja sudah tak dapat melindungi, tutur eva menambahkan.

dia menekankan kiranya pemerintah memang wajib berperan melindungi semua masyarakat negara indonesia, khususnya para pekerja migran, melalui pembuatan juga ditermpakannya undang-undang.

saya menyebabkan untuk pemerintah tinggal berperan pada memberi perlindungan dan kesejahteraan pada pekerja migran indonesia dengan menawarkan mekanisme dan bagus dan tidak menjebak, ujarnya.

oleh karena tersebut, dia harapkan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenakertrans) bisa memperbaiki etika kerja dalam menangani hal-hal dan berhubungan dengan perlindungan juga kesejahteraan tenaga kerja selama luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans untuk mengerjakan sertifikasi bagi perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) sebab dia menilai kini ini ada pjtki nakal.

selama ini, saya lihat kinerja pjtki dan buruk malahan menyumbang masalah maka pemerintah mesti kembali berperan serta tak semuanya memberikan masalah perlindungan pekerja migran terhadap mereka, ujarnya.

dalam keuntungan ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki melalui ketat. lalu, pjtki lah yang bertugas menerima kemenakertrans, serta bukan sebaliknya, kata eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menungkapkan bahwa prinsip utama selama revisi ruu tersebut merupakan meningkatkan minimnya perlindungan di uu tenaga kerja dan berlalu.

dalam undang-undang yang berlarut itu kebanyakan cuma mengatur soal penempatan serta mengesampingkan perlindungan. akibatnya dalam praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki pada pihak swasta dan tergolong memberi perlindungan sangat lemah, ujarnya.