legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat serta perusahaan dengan musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum tentu warga mau terus dirugikan karena akses ke pengadilan minim jika dibandingkan melalui perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, pada palangka raya, senin.
legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan warga dalam desa sikan, sikoi, hajak juga kandui dengan pt agu batang supaya diselesaikan melalui jalur hukum.
pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sesungguhnya baru selama proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang disediakan masyarakat dengan bagian perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur warga barut dan menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan dan ingin repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan dari hasil rapat mendengar aspirasi antara warga juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus serta melakukan pengecekan pada lapangan.
pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan warga dan hendak berbagai bagian mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya telah pas hak untuk upaya-upaya (hgu).
masyarakat serta berjanji tak ingin meributkan sengketa lahan tersebut manakala areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya apabila pt agu batang terbukti mengambil lahan warga maka harus dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun membayar pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.