Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers juga lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban bagi jurnalis, oleh karenanya jurnalis diharapkan mengetahui rambu-rambu saat menjadikan saksi dan korban dibuat narasumber.

dewan pers juga lpsk berencana mencari nota kesepakatan supaya menyusun draf pedoman peliputan dalam rangka perlindungan saksi juga korban, papar ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, pada dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, pada jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, masih banyak jurnalis dan belum hapal rambu-rambu ketika akan menjadikan saksi dan korban dibuat narasumber, padahal usah perlakuan khusus pada narasumber dan berstatus untuk korban juga saksi.

kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka dapat terancam akibat pemberitaan, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tidak kehadiran mekanisme peliputan dan gamblang saksi dan korban akan rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan telah beres, dewan pers lalu mau menganggarkan pedoman yang mesti dipatuhi semua jurnalis. makanya, kalau ada yang melanggar,

maka hendak kami berikan teguran. jika mesti, kami akan mengundang pemilik media, tutur yosep.

oleh sebab tersebut, dirinya harapkan pedoman itu juga merupakan toko online bagi saksi juga korban saat dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. sebab banyak kasus di pengadilan yang memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya umum ataupun juga menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.

selain melalui dewan pers, papar dia, lpsk dan berencana memesan nota kesepakatan dengan komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, dan sederat lembaga yang berkaitan melalui pemberitaan lain.

lpsk memandang adanya nota kesepakatan mau memberi jalan sedang diantara menghormati kebebasan pers juga bagaimana melindungi saksi serta korban untuk tetap optimal. pengalaman di pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi ataupun korban langsung membawa ke pengadilan, katanya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak penentu dan membeli perusahaan media mempunyai porsi lebih selama memberitakan saksi juga korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, dan sikap umum, sangat berpengaruh pada pemberitaan, ujar idy.