Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan kepada ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas secara biologis) fiktif di lahan chevron untuk dihentikan karena perkara ini hanya memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan.

perkara ini dan memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan terdakwa yang lain serta mengganggu iklim investasi pada kelompok masyarakat industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf pada wartawan pada jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy dan empat tersangka lainnya pada pengadilan tipikor jakarta pusat untuk mendapatkan hak hukum menghadirkan saksi ahli dan kompeten.

kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan dan sedang berjalan, supaya majelis hakim mengambil tindakan adil serta tidak diskriminatif. bagian ricksy cuma diberikan masa seminggu supaya menghadirkan saksi ahli, sementara jaksa memiliki 26 saksi ahli pada 3.5 bulan. sedangkan 24 saksi ahli itu meringankan serta dua saksi ahli saja dan memberatkan, ujar dia yang disertai tito pranolog dan andi irman.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan perkara dan menjerat ricksy prematuri, serta pilihan orang yang lain, berkaitan melalui proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas secara biologis, di lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) selama sejumlah wilayah di sumatera, dalam kurun waktu 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret kemarin, saat jampidsus mulai menggarap penyidikan. hanya berselang beberapa hari saja selama 12 maret 2012, direktur penyidikan telah menganggarkan sprindik melalui tersangka ricksy prematuri serta general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini lalu menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo serta endah rumbiyanti-- serta asli kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. keuntungan itu sudah menjadi fakta dan sudah dipublikasikan pada persidangan, katanya.

selanjutnya, ricky prematuri langsung ditahan, saat sebagian tersangka lain bebas dalam sidang pra peradilan.

di sisi lain, tutur dia, di fakta persidangan juga terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menyampaikan substansi konsentari bioremediasi itu telah berjalan pas dengan pp no 18 tahun 1999 dan kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja menyampaikan substansi perhatian bioremediasi tersebut telah berjalan pas dengan pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003, papar dia.

ia menjelaskan pt cpi adalah perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (psc) dengan bp migas (sekarang berubah menjadi skk migas). salah Satu kewajiban cpi untuk perusahaan psc adalah memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi juga eksplorasi migas.

cpi pun mengadakan tender supaya program pemulihan lahan melalui metode bioremediasi dalam sejumlah tujuan yang adalah wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 banyak puluhan tender yang diadakan cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya dengan seleksi yang ketat serta transparan. sebagai direktur gpi dan bertanggungjawab pada menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja melalui cpi, papar dia.

ia menduga laporan awal angka ini berasal daripada edison effendi, mantan dosen suatu perguruan tinggi swasta pada jakarta, yang sudah beberapa kali mengikuti tender proyek bioremediasi pada cpi ternyata kalah. atas laporan itu kejaksaan agung menduga bioremediasi itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses selanjutnya, papar dia, proyek bioremediasi tersebut dianggap membahayakan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli dan dihadirkan jpu dari bpkp dalam salah Salah satu persidangan.

padahal selama persidangan pra peradilan yang diajukan kaum terdakwa dari cpi, dan berlangsung dalam november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja selama kesaksiannya pada pn jakarta selatan menegaskan kiranya bpkp tidak berwenang menghitung kerugian negara. hal ini karena telah diatur pada undang-undang bahwa yang berhak mengaudit adalah badan pemeriksa keuangan (bpk) sesuai uu no 15 tahun 2005, katanya.

ahli keuangan tersebut menyebut bpkp tidak mengakibatkan kewenangan menghitung kerugian negara dengan begini hasilnya pun adalah tidak sah serta mesti batal demi hukum. bahkan hasil penghitungan tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai alat bukti.

menurut mukhlis, hingga saat ini, lanjutnya, jumlah penandatangan petisi tersebut tercatat sampai hari selasa tanggal 1 mei 2013 merupakan sebanyak 433 pihak daripada seluruh komponen masyarakat indonesia, selain kaum alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, cuma mau menyamakan pemahaman kepada masyarakat indonesia tenntang proses peradilan ini yang diwarnai diskriminatif.

kami harapkan demii keadilan baru berpihak kepadannya dengan peran komisi yudisial. kami memohon kepada ky untuk memantau penegakkan hukum pada persentasi ini supaya berjalan dengan adil juga transparan, katanya.

selain itu, ia memohon untuk ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh dapat memimpin persidangan dan memberhentikan dengan lebih adil pas melalui suara nurani hakim sebagai wakil tuhan dalam muka bumi.